HUBUNGAN INVESTOR

Komite Audit

Keberadaan Komite Audit merupakan wujud kepatuhan terhadap berbagai peraturan dan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan peran krusialnya dalam mendukung Dewan Komisaris dalam fungsi
pengawasan. Pembentukan Komite Audit didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Dewan Komisaris Perusahaan menunjuk dan membentuk Komite Audit baru untuk masa kerja 2024 hingga 2027. Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Audit dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan (No. SK-DK/798/KA/MAPA/0824) yang berlaku efektif sejak 26 Agustus 2024.

Struktur keanggotaan Komite Audit terdiri dari Ketua Komite yang merupakan Komisaris Independen Perusahaan serta dua anggota Komite sebagai berikut:

Hendry Hasiholan Batubara (Ketua)

Warga negara Indonesia, lahir pada 1957. Beliau memperoleh gelar Sarjana Sosial dan Politik dari Universitas Indonesia pada tahun 1982. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perusahaan sejak tahun 2023.

Wahyu Septiana (Anggota)

Warga negara Indonesia, lahir pada 1960. Meraih gelar Diploma di bidang Akuntansi dari Sekolah Tinggi Negara pada tahun 1988. Sejak tahun 2018 – 2020 menjadi anggota Komite Audit Perusahaan dan saat ini beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perusahaan.

Suwandi (Anggota)

Warga negara Indonesia, lahir pada 1978. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dengan jurusan Akuntansi pada tahun 2000 dari Universitas Tarumanegara. Beliau menjabat sebagai anggota Komite Audit Perusahaan sejak tahun 2022. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Auditor di KAP Drs. Arsyad & Co dari tahun 2001 hingga 2005, dan kemudian sebagai Konsultan Akuntansi dan Pajak Profesional dari tahun 2005 hingga saat ini. Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perusahaan, namun memiliki rangkap jabatan sebagai Komite Audit pada salah satu Grup Perusahaan.