GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Whistleblowing System

Perusahaan menyediakan saluran atau sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system/WBS) yang dapat digunakan oleh seluruh karyawan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan, baik tindakan pencurian, pelecehan, perundungan, pemalsuan dokumen, maupun pelanggaran kode etik lainnya. Pelapor dapat menyampaikan laporannya melalui sarana hotline atau email yang sudah disediakan Perusahaan. Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas dan isi laporan yang disampaikan. Perusahaan juga menjamin keselamatan pelapor dari intimidasi, pemecatan, diskriminasi, atau tindakan merugikan lain yang mungkin timbul dari laporannya tersebut.

Seluruh laporan yang masuk dalam sistem whistleblower akan divalidasi oleh Divisi Kepatuhan dan Internal Audit. Selanjutnya, seluruh laporan yang valid akan di klasifikasikan menjadi 5 (lima) jenis, yakni Hak Asasi Manusia, Kode Etik, Kriminal, Inventory Loss, dan Fraud. Masing-masing klasifikasi kasus akan diteruskan kepada Divisi yang sudah ditunjuk untuk menangani kasus tersebut pada SOP Whistleblower system. Selama tahun 2023, Perusahaan tidak menerima pengaduan masuk dalam sarana pelaporan pelanggaran.